Minggu, 03 Februari 2019

Masyarakat Harus Berani Melapor Jika Melihat Pelanggaran Pemilu

Bone Bolango, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengharapkan proaktif masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Salah satu yang diharapkan Bawaslu yaitu masyarakat selalu berani melapor ke Bawaslu setempat jika melihat adanya indikasi pelanggaran Pemilu oleh peserta Pemilu.
“Bawaslu harap masyarakat tidak takut terhadap ancaman untuk melapor jika ada indikasi pelanggaran Pemilu. Ayo laporkan ke Bawaslu siapapun pelakunya,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Seminar Kebangsaan, di The Auditorium Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (31/01/2019).
Menurut Fritz, masyarakat jangan cuma membagikan di media sosial jika ada dan melihat pelanggaran Pemilu oleh peserta maupun timnya. Ia mengatakan, tidak akan menyelesaikan masalah jika masyarakat menyaksikan langsung adanya pelanggaran Pemilu tetapi hanya membagikan di akun media sosial tanpa melaporkan langsung ke Bawaslu.
“Jika melihat terus diupload di media sosial dengan caption ‘wah ada pelanggaran Pemilu nih, mana Bawaslu. Itu tidak akan menyelesaikan masalah. Masyarakat harus berani melaporkan langsung siapa pelakunya. Laporkan dengan identitas pelapor yang jelas supaya setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tegas Fritz.
Dalam kesempatan ini, Fritz juga mengingatkan masyarakat hati-hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat harus cerdas. Jika ada informasi atau berita yang belum tentu ada kebenarannya jangan asal membagikan. Harus hati-hati karena pihak yang hanya membagikan pun akan dikenakan sanksi pidana jika infromasi atau berita tersebut hoax.
“Di tahun Pemilu masyarakat harus lebih teliti dan cermat. Kesalahan kecil fatal akibatnya. Jangan sampai masyarakat menjadi pelaku atau korban hoax. Tangkal dan hindari berita dan informasi hoax supaya Pemilu 2019 terselenggara dengan sukses tanpa hoax,” ujarnya.
Seminar Kebangsaan ini turut dihadiri Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD, Ketua DKPP Harjono, Bupati Bone Bolango, Bawaslu Gorontalo, KPU Gorontalo, Bawaslu Bone Bolango, pihak Kepolisian, TNI, perwakilan seluruh Partai Politik, Camat dan Kepala Desa se-Bone Bolango, Mahasiswa, dan Masyarakat Bone Bolango.
Sumber : BAWASLU RI _http://Masyarakat Harus Berani Melapor Jika Melihat Pelanggaran Pemilu

Selasa, 10 Juli 2018

BAWASLU SAMPAIKAN TEMUAN SELAMA PROSES PEMUNGUTAN SUARA DI PLENO TERBUKA

Add caption
Bawaslu Provinsi Jawa Barat sampaikan temuan pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil peorlehan suara pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur di Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi yang diselenggarakan KPU Jawa Barat. Dalam Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota  di 16 Kabupaten/ Kota 

telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Dimana tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara mulai tingkat TPS oleh KPPS, tingkat Kecamatan oleh PPK dan tingkat Kabupaten/ Kota hingga tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi. Penyelenggaraan pemungutan suara secara keseluruhan telah berjalan sesuai jadwal sebagaimana amanat PKPU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU No. 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Adapun hasil pengawasan dari 74.954 Pengawas TPS yang tersebar di seluruh TPS di 27 Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Barat, dilaporkan terdapat beberapa catatan yang menjadi kendala pada pelaksanaannya yang disampaikan melalui alat kerja pengawasan dalam form APS, sebagai berikut :
1.       Akurasi Data Daftar Pemilih dalam DPT yang masih menyisakan beberapa hal sebagai berikut:
a.       Masih terdapat Data Ganda dalam DPT.
b.       Pemilih yang berhak memilih tidak terdapat dalam DPT.
c.       Pemilih yang tidak berhak memilih terdapat dalam DPT.
d.       Pemilih tidak berdasar E-KTP atau Suket
e.       Tingkat DPTb tinggi, yang di didasari oleh kualitas DPT atau pemutakhiran Daftar Pemilih yang tidak maksimal. Jumlah rekap data DPTb dalam DB1 KWK tercatat sejumlah 544.215 pemilih, dimana jumlah tertinggi terdapat di:
(1)    Kota Bekasi, sejumlah 86.989 Pemilih, sebesar 6% dari jumlah DPT.
(2)    Kota Depok, sejumlah 30.491 Pemilih, sebesar 3% dari jumlah DPT.
2.       Keterlambatan distribusi Logistik dan kelengkapan pemilihan terhadap Kesiapan proses Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara di TPS.
a.       Surat Suara telambat dan atau tidak terdistribusi/ Hilang oleh KPU Kabupaten Kota ke TPS melalui PPK dan PPS.
Hal tersebut dilaporkan pada tanggal 26 Juni 2018, yang yang menjelaskan terjadi kehilangan surat suara sejumlah 2.467, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, di 6 TPS Desamulya Kecamatan Plumbon Kab Cirebon, pada saat pelaksanaan pendistribusian penyebaran Logistik dari PPK kecamatan Plumbon ke TPS.
b.       Logistik Kelengkapan Pemilihan yang terlambat diterima oleh PPK dan PPS untuk selanjutnya didistribusikan ke TPS.
3.       Kendala Penyelenggara teknis (KPPS & PPS).
a.       Pemahaman KPPS yang masih berdasarkan pada pengalaman bukan aturan. Yang berefek pada kurang maksimalnya pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara.
b.       Kekeliruan dalam mengisi format berita acara di TPSyang berpengaruh pada:
(1)    Tidak terpotretnya hasil pendistribusian dan pengembalian Surat Pemberitahuan (Model C6-KWK) dalam formulir model D1-KWK dari KPPS.
(2)    Terjadinya perubahan Pencatatan dan Penjumlahan pada proses rekapitulasi di TPS melalui sertifikat C1-KWK.
(3)    Tidak terdeteksinya data Pemilih melalui Daftar hadir pemilih dalam Formulir model C7-KWK, sehingga data asal Pemilih (DPT, DPTb, & DPPh) yang dibubuhi ttd Pemilih, tidak terekam secara maksimal
(4)    Tidak terekamnya kejadian Khusus dan atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara, dalam formulir model C2-KWK.
Seperti adanya temuan Pengawas TPS terkait indikasi adanya Pemilih yang memberikan lebih dari 1 (satu) orang Pemilih , menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang sama/ Beda, dan atau adanya Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih, tdk terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan  memilih di TPS yang ber implikasi pada Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut dilaporkan terjadi di :
4.       Akses Pemilih Disabilitas tidak aksesible di TPS.
a.       Lokasi TPS yang sulit di jangkau Pemilih Disabilitas.
b.       Luas ruang bilik suara yang sempit, sehingga Pemilih Disabilitas dengan alat bantu kursi tidak bisa melakukan manuver.
c.       Terdapat TPS yang tidak memenuhi 7 unsur akses (1. Jalan Menuju TPS mudah dilalui kursi roda, 2. Pintu masuk dan keluar 90cm, 3. Luas TPS 8 X 10, 4.Bilik suara terdapat rongga kosong, 5. Tinggi kotak suara 35 cm dari tanah, 6. Ruang gerak yang cukup bagi kursi roda, 7. Tersedianya alat bantu tuna netra).
Dari temuan yang disampaikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hasil proses tahapan Pemungutan suaran dan rekapitulasi suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa, Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan telah sesuai dengan jadwal sebagai mana diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU No. 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Dimana Proses Pemungutan dan rekapitulasi di tingkat TPS dilaksanakan serentak pada tanggal 27 Juni 2018 di 74.954 TPS. Selanjutnya proses rekapitulasi
2.Terkait Akurasi data Daftar Pemilih, yang berimplikasi pada Kualitas dan pemenuhan hak pilih. Terhadap kategori ini, penilaian terhadap jumlah DPTB dimana semestinya terdaftar di DPT tetapi masih menjadi DPTB, rekomendasi yang disampaikan tentu menjadi catatan bagi KPU untuk segera memasukkannya dalam DPSHP Pemilu. Masih terkait hak pilih, analisis terhadap Jumlah Surat Pemberitahuan memilih, dimana dalam konteks DPT masih belum komprehensif dan berkelanjutan.
3. Subtansi PSU. Terhadap daerah yang kita rekomendasi PSU dapat disampaikan terkait dengan kinerja KPU tentang peningkatan pemahaman  pemilih dan independensi KPPS. Akibat PSU nyatanya mengurangi jumlah partisipasi dan kualitas proses pemilihan.

4. Perbedaan data antara KPU, Panwaslu Kabupaten Kota dan Saksi. Sebagian besar kejadian pada rekapitulasi adalah perbedaan data pemilih, rincian penggunaan hak pilih termasuk disabilitas dan surat suara terpakai. (Billy/Humas fan).

Sumber Berita: http://www.bawaslu-jabarprov.go.id/berita-bawaslu-sampaikan-temuan-selama-proses-pemungutan-suara-di-pleno-terbuka-kpu-jabar.html#ixzz5KuvsPx00
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives